- Usia 21-60 tahun dan / sudah berkeluarga
- Fotokopi KTP / SIM / paspor pemohon (dan pasangan)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah (bila sudah berkeluarga)
- Fotokopi PBB 2 tahun terakhir / rekening listrik 6 bulan terakhir
- 1. Karyawan :
- Asli slip gaji (bulan terakhir) / ijin usaha (NPWP/SIUP/TDP) / SPT tahunan
- Fotokopi tabungan 6 bulan terakhir / rekening koran 3 bulan terakhir
- 2. Wiraswasta :
- Fotokopi ijin usaha NPWP / SIUP / TDP / SPT tahunan
- Fotokopi tabungan 6 bulan terakhir / rekening koran 3 bulan terakhir
3. Profesi :
- Fotokopi ijin praktek
- Fotokopi tabungan 6 bulan terakhir / rekening koran 3 bulan terakhir
4. Badan Hukum :
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi Akta Pengesahan Menkumham
- Fotokopi identitas komisaris dan direksi
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi ijin usaha NPWP / SIUP / TDP / SPT tahunan
Prosedur Pinjaman Perbankan
Untuk mendapatkan pinjaman dari Bank kadang diperlukan untuk keperluan modal pengembangan usaha, kebutuhan mendesak seperti pendidikan, pengobatan dan lain sebagainya. Namun tidak semua orang tahu bagaimana cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman ke bank agar bisa dikabulkan. Setiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri dalam menentukan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di bank. Namun secara umum persyaratan yang diminta oleh bank manapun hampir sama. Syarat-Syarat Mengajukan Pinjaman ke Bank.
Setiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri dalam menentukan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di bank. Namun secara umum persyaratan yang diminta oleh bank manapun hampir sama.
Syarat-Syarat Mengajukan Pinjaman ke Bank.
- Foto Copy Kartu Identitas (KTP) Suami dan Isteri (bagi yang sudah menikah). Dalam hal alamat KTP dengan tempat domisili berbeda harus ditambah dengan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
- Foto Copy Akte Nikah (bagi yang sudah menikah). Hal ini untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama atau bukan. Jika harta bersama tentu membutuhkan persetujuan kedua belah pihak.
- Foto Copy Kartu Keluarga. KK diperlukan untuk mengetahui berapa orang yang ditanggung oleh debitur selain dirinya dan pasangannya.
- Foto Copy Buku Tabungan. Biasanya pihak bank akan meminta Fotocopy buku tabungan 3 bulan terakhir untuk mengetahui kemampuan finansial calon debiturnya.
- Foto Copy Slip Gaji. Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di instansi pemerintah atau swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
- Jaminan. Hal ini yang paling menentukan karena untuk menjamin piutang bank kepada nasabah dapat dikembalikan. Bagi PNS, bisa menjaminkan SK terakhir beserta dokumen lainnya seperti Taspen. Sementara SK CPNS kebanyakan bank seperti BRI, BNI, Mandiri tidak menerimanya sebagai jaminan, namun begitu ada juga bersedia menerimanya seperti Bank BDE. Sementara bagi yang memilih menggunakan jaminan berupa surat berharga seperti sertifikat tanah, BPKB mobil dan barang berharga lainnya, harus memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari pinjaman. Jika tidak, maka debitur dapat menambahkan surat jaminan lainnya hingga nilai jual total jaminan memenuhi batas minimal.
Cara Mengajukan Pinjaman ke Bank
- Bawa semua berkas tersebut ke Bank yang Anda inginkan ;
- Pilih antrian pada bagian Customer Service ;
- Sampaikan maksud Anda, biasanya Anda akan dibawa ke bagian kredit ;
- Setelah berkas-berkas Anda diteliti kelengkapannya, maka Anda akan diminta untuk menunggu selama 1 atau beberapa hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu ditandatangani oleh kepala/direktur bank.
- Jika sudah ada keputusan mengenai diterima atau tidaknya pinjaman Anda, maka pihak bank akan menghubungi Anda melalui telphon.
BFI Finance :
Penulis : Simon Anton S Published by: Copyright holder: on
Penulis : Simon Anton S Published by: Copyright holder: on